News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ruang Sidang Dibatasi 50 Orang, PN Jaksel Minta Publik Tak Datang saat Sidang Ferdy Sambo Cs

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Dua tenda pengamanan sudah didirikan sejak Minggu (16/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membatasi jumlah peserta di dalam ruang sidang Ferdy Sambo cs yang akan digelar mulai Senin (17/10/2022) besok.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlahnya hanya boleh diisi sebanyak 50 orang.

Hal ini hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Polres Metro Jakarta Selatan guna ketertiban dan kelancaran persidangan perkara Ferdy Sambo cs.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).

Untuk itu, Djuyamto menerangkan masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi persidangan perkara tersebut.

"Publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.

Nantinya, masyarakat bisa mengakses siaran live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal jalannya persidangan itu.

"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kekasih Brigadir J Berharap Keadilan, Minta Nama Baik Yosua Dipulihkan

Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang. 

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini