Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Zullikar Tanjung menyatakan, investigasi merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki akuntan publik.
“Seorang akuntan publik harus memiliki keahlian dalam melakukan investigasi sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, kebutuhan pengguna jasa akuntan publik selain pada jasa asurans yang terkait jasa audit ataupun reviu atas informasi keuangan historis, juga terhadap kebutuhan jasa investigasi,” ujar Zullikar.
Standar Jasa Investigasi (SJI), lanjut Zullikar, dapat dijadikan standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, termasuk pihak terasosiasi dalam melaksanakan perikatan jasa investigasi yang terdiri dari pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan melihat adanya peluang besar peranan profesi akuntan publik.
Salah satunya berkaitan dengan Pasal 98 KUHAP mengenai penggabungan kerugian perdata dalam satu perkara pidana.
Walaupun jarang dilakukan, Novel menilai hal tersebut sangat diperlukan dalam banyak kasus dengan orientasi membantu kepentingan korban.
“Diperlukan ahli yang bisa menghitung dengan sistematis dan bisa dipercaya terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kejahatan yang terjadi. Saya pikir itu bisa menjadi peluang juga sehingga peran dari akuntan publik itu bisa didorong ke arah sana,” ujar Novel.
Saat ini, IAPI telah menerbitkan SJI sebagai standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, termasuk pihak terasosiasi yang melaksanakan perikatan-perikatan jasa investigasi.
Dalam waktu dekat, IAPI juga akan menerbitkan Draf Eksposur Pedoman SJI yang disusun oleh tim yang terdiri dari pakar hukum dan akuntan publik sebagai turunan SJI dan buku pedoman bagi para pemegang CPI.