Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa tuduhan Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi merupakan tuduhan tanpa bukti.
Martin juga berharap nama baik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa dipulihkan pada persidangan perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Harapannya tentunya pasti memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan harkat martabat korban yang selama ini difitnah sebagai pelaku kekerasan seksual bisa dipulihkan. Semua itu hanya tuduhan-tuduhan tanpa bisa dibuktikan," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Martin juga mengatakan dakwaan saat ini masih dalam tahap pembacaan. Sejauh pengamatannya masih dalam tahap koridor pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
"Saat ini saya lihat sampai dakwaan kesembilan atau kontruksi dakwaannya masih sesuai dengan koridor atau fakta-fakta pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," sambungnya.
Kemudian dikatakan juga mengenai tuduhan kekerasan seksual pada surat dakwaan, jaksa tidak mengiyakan hal tersebut
"Jaksa mengatakan kejadian itu subjektif atau tuduhan sepihak bukan berdasarkan fakta," tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap
Martin mewakili pihak keluarga korban juga berharap tersangka Ferdy Sambo bisa dihukum seadil-adilnya. Tetapi menurutnya adil bagi korban dan tersangka berbeda.
"Bagi tersangka seadil-adilnya itu bebas. Tapi bagi kami seadil-adilnya harus sesuai dengan norma yang berlaku yakni ada 20 tahun, hukuman seumur hidup dan pidana mati. Namun bagi kamu seadil-adilnya yakni hukuman seumur hidup," tutupnya.