News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Keberatan Isi Surat Dakwaan hanya dari Keterangan Satu Saksi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena  surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.

Sehingga, kata Sarmauli, hal tu membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.

"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.

Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.

Dalam hal ini, Sarmauli membacakan beberapa poin isi surat dakwaan Ferdy Sambo yang dianggapnya mengandung asumsi dari JPU.

Live Streaming Tribunnews.com - Sidang Ferdy Sambo

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas!

Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.

Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, isi surat dakwaan juga berisi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.

Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.

Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini