TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan apakah pekerja yang resign dapat BSU 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini telah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
BSU 2022 ditunjukan kepada pekerja yang rencananya tahap 6 akan cair pada minggu ini.
Bantuan sebesar Rp 600 ribu itu disalurkan melalui beberapa bank HIMBARA yang ditunjuk oleh pemerintah.
Lantas apakah pekerja yang resign dapat BSU 2022?
Simak penjelasan apakah pekerja yang resign dapat BSU 2022 dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id.
Baca juga: Penyebab Notifikasi BSU Tertulis Calon, Kemnaker: DIsalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Berdasarkan penjelasan dari laman kemnaker tersebut, pekerja berhak mendapatkan BSU 2022 jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hitungan pekerja sebagai peserta aktif BSU 2022 terhitung jika telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Jadi perlu perhatikan kapan pekerja resign atau kapan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif lagi.
Sementara untuk pekerja yang di-PHK, tetap berhak mendapat BSU 2022 jika memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Jika telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Cara Cek BSU 2022 di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Cek website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Lalu bagaimana cara cek notifikasi penerima BSU 2022 ?
Baca juga: Mengapa BSU Rp 600 Ribu Tahap 6 Gagal Cair? Berikut Alasannya
Langkah-langkah cek notifikasi penerima BSU 2022 , adalah sebagai berikut:
1. Pertama, buka website kemnaker.go.id
2. Kedua, Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Masukkan e-mail, nomor HP, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
- Klik 'daftar sekarang'
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
- Tunggu hingga sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan
- Jika sudah keluar, ketikkan kode OTP ke laman registrasi
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun
3. Lalu login
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Notifikasi
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi penetapan ini muncul jika telah resmi menjadi penerima BSU 2022.
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap akhir ini akan muncul di laman notifikasi.
Jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN),
Pastikan memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)