Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberangkatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) penempatan ilegal ke Timur Tengah (Timteng) berhasil digagalkan pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan pihaknya telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya," kata Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: 1.421 Jenazah PMI Dipulangkan Dalam Rentang Tahun 2020 - 13 September 2022
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.
Selain itu, Sidak ini merupakan pengembangan dan pantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini.
"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.
Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.
Melalui Sidak ini, diketahui bahwa ke-38 Calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilanka Air.
Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.