News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Pengacara: Catatan Sejak Pangkat Kombes

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terungkap, buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat sidang perdana berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri sejak berpangkat Kombes. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri buku hitam Ferdy Sambo kini mulai terbongkar.

Ternyata, buku hitam yang kerap dibawa itu berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Adapun catatan pribadi itu kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga sekarang.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis akhirnya buka suara soal buku hitam yang selalu dibawa kliennya yang kini perbincangan publik.

Dia menyatakan buku hitam itu berisikan catatan harian Sambo.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Rekaman CCTV di Pos Satpam Rumah Ferdy Sambo Dihancurkan untuk Tutupi Rekayasa

Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. 

Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.

Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.

Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tukasnya dia.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

Sebagai informasi, Buku hitam Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini