"Berani kamu tembak Yosua?," tanya Ferdy Sambo.
"Siap Komandan!," jawab Bharada E.
Lalu, Sambo pun memberikan menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E. Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Sibuk Corat-coret Gunakan Stabilo dan Menunduk
Sebelum mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo terlebih dahulu menjelaskan skenario yang nanti akan dimainkan saat Brigadir J usai dieksekusi. Dia pun menjelaskan soal skenario baku tembak antara dua ajudan.
Saat itu, Putri Candrawathi juga turut mendengar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo terkait alasan Brigadir J tewas.
Tak hanya itu, dia juga terlibat dalam CCTV di rumah dinas hingga pemakaian sarung tangan saat eksekusi Brigadir J.
Singkat cerita, Sambo pun telah terlebih dahulu melucuti senjata api milik Brigadir J dengan melalui tangan Bripka RR.
Diam-diam Bripka RR menyimpan senjata api Brigadir J di mobil Lexus milik Sambo.
Lalu, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengambil senjata itu di mobil tersebut. Lalu, dia membawakan senjata tersebut ke hadapan Sambo yang berada di lantai 3.
"Saksi Richard Eliezer telah melihat Ferdy Sambo telah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap JPU.
Rencana pembunuhan berencana pun dimulai. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling bekerja sama menggiring agar Brigadir J menuju lokasi pembunuhan yang juga di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan Putri mengajak Brigadir J, Bripka RR, Kuat Maruf hingga Bharada E ke rumah dinasnya.
Alasannya, mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman) seusai menjalani swab PCR usai perjalanan dari Magelang.
"Padahal saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akantetapi turut mendukung kehendak bersama terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," jelas JPU.