TRIBUNNEWS.COM - Sidang dakwaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan di PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), disiarkan live streaming.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E melesatkan tembakan ke tubuh Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.
Peristiwa tersebut, terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Disebutkan, bahwa tembakan Bharada E ini dilesatkan setelah adanya perintah dari Ferdy Sambo.
"Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah."
"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," isi dakwaan yang dibacakan JPU, Selasa ini.
Baca juga: Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal
Selanjutnya, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J untuk memastikan kondisinya.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo diketahui menembak sebanyak satu kali ke arah kepala Brigadir J.
"Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia."
"Tembakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," isi dakwaan.
Sebelumnya, niat jahat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah diberitahukan kepada Bharada E di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada waktu itu, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelah Bharada E menyatakan kesediaannya menembak, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.
Melalui pertimbangan matang terhadap berbagai hal sebab-akibatnya, Ferdy Sambo pun menjelaskan kembali soal peran Bharada E.