Di mana peran Bharada E yang disampaikan Ferdy Sambo, yakni untuk menembak Brigadir J.
"Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."
"Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,"
Kemudian, Ferdy Sambo juga mengungkapkan skenario awalnya.
"Dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”," lanjutnya.
Baca juga: Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.
Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.
Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi