News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Sibuk Corat-coret Gunakan Stabilo dan Menunduk

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap
terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Kronologis Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dihancurkan Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.

Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara
terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya
persidangan.

"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.

Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian
membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.

Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Baca juga: Rangkaian Lengkap Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo, Begini Peran Para Terdakwa

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kenakan Batik

Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan
saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: VIDEO Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa Tembak Tembok

Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini