TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia.
Selama proses persidangan pidana, terdapat beberapa tahap yang di harus dilalui.
Tahapan dalam persidangan pidana dimulai dengan penentuan apakah sidang akan terbuka atau tertutup.
Hingga tahapan dalam persidangan pidana terakhir yaitu dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim.
Alur proses persidangan pidana terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Lantas, apa saja urutan tahapan dalam persidangan pidana?
Baca juga: Momen Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo & Putri Kompak Nangis, Bripka RR Ungkapkan Duka Cita
Simak tata urutan persidangan perkara pidana dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id.
Tahap-tahap dalam proses Persidangan Pidana
1. Penentuan sidang dinyatakan dibuka dan terbuka atau dinyatakan tertutup untuk umum (bagi perkara tertentu).
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.
3. Menyatakan identitas terdakwa dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.
4. Terdakwa ditanya, apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan.
5. Jika terdakwa bersedia, sidang dilanjutkan.
6. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau tidak.