- Apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, jika tidak membawa sendiri, maka Majelis Hakim menunjuk Penasehat Hukum dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1).
7. Selanjutnya dibacakan surat dakwaan.
8. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak.
9. Jika ada, terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda.
10. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik).
Baca juga: FOTO-FOTO Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan dan Suasana Ruang Sidang
11. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim.
12. Apabila eksepsi ditolak, maka dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).
13. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU, dimulai dari saksi korban.
14. Kemudian dilanjutkan saksi lainnya.
15. Jika ada saksi yang meringankan diperiksa juga, saksi ahli (Witness/expert).
16. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
17. Dibacakan surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum.
18. Dilakukan pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum terdakwa.
19. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.