News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi persidangan pidana - Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

20. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum.

21. Terakhir dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.

Ilustrasi sidang (kai.or.id)

Baca juga: Link Streaming Sidang Dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Proses persidangan dapat diselesaikan antara 1 hingga 3 bulan dan selambatnya 5 bulan.

Sebelum melalui proses persidangan pidana, terdakwa sebelumnya telah melalui proses pra peradilan.

Tahapan pra peradilan di antaranya penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dalam proses penyeledikan yang bertugas untuk melakukannya adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan pada tahap penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Kemudian untuk tahap penuntutan berada dalam wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini