News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk tutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar dalam sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaannya, penghapusan file rekaman CCTV itu adalah permintaan Ferdy Sambo yang diperintahkan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Mulanya, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan memerintahkan Arif Rachman Arifin beserta Baiquni untuk menyalin seluruh file tersebut ke dalam sebuah flashdisk dan laptop.

Setelah itu, perintah dari Ferdy Sambo tersebut meminta untuk file tersebut dilenyapkan.

Baca juga: Brigadir J Dibunuh, Eks Kabais TNI Sindir Ferdy Sambo: Tuhan pun Dibohongi

"Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi Baiquni Wibowo datang menemui saksi Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sambo meminta agar rekaman itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, antara lain Baiquni, Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Dalam CCTV yang ditonton oleh beberapa anggota Polri itu diketahui berisi soal detik-detik tragedi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung

Setelah menyerahkan laptop tersebut dan diletakan di jok belakang mobil, Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin.

Tak lama berselang, Hendra Kurniawan yang meneruskan perintah Ferdy Sambo itu menelepon Arif Rahman Arifin untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat 'rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Arif Rahman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan ndan'," ucap jaksa.

Tak hanya dihapus, ternyata laptop yang digunakan untuk menyimpan file tersebut juga dihancurkan.

Adapun sosok yang menghancurkan laptop merek Microsoft surface milik Baiquni itu adalah Arif Rachman Arifin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini