Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Henry Yosodiningrat mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki target tertentu dalam persidangan kedua kliennya.
Kedua kliennya ialah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dirinya tergerak menjadi pengacara untuk kedua terdakwa lantaran ingin meluruskan kejadian yang sebenarnya.
"Saya nggak punya target. Saya hanya ingin meluruskan seperti apa, kalau tidak terbukti bersalah, tidak sah, tidak menyakinkan bersalah ya tentu harus bebas," kata Henry pasca pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pengacara: Jaksa Tak Paparkan Tindak Pidana yang Dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Menurut Henry, kliennya Agus dan Hendra hanya mengikuti perintah atasan mereka Ferdy Sambo, tanpa mereka mengetahui kejadian yang diceritakan mantan Kadiv Propam Polri itu benar atau tidak.
Henry mengklaim kliennya Hendra dan Agus mengira apa yang diceritakan Sambo benar.
"Terdakwa saat itu menelepon Hendra Kurniawan tapi Hendra Kurniawan ada di Pluit. Terus dia (HK) datang, ada apa bang (tanya ke Sambo), ada kejadian pelecehan mbamu. Nah, HK ini enggak tahu apa yang diceritakan Sambo ini bener atau tidak," ujar Henry.
"Dari surat JPU setebal 50 itu apa tindakan pidana yang dilakukan klien ini," imbuh Henry.
Saat disinggung soal relasi kuasa antara dua kliennya dengan terdakwa, pengacara gaek ini tak ingin berkomentar.
Pihaknya belum akan menyiapkan saksi yang bisa meringankan terdakwa, lantaran masih menunggu saksi dari JPU.
"Yang jelas senioritas dan pangkat itu mempengaruhi, apalagi bawahannya langsung," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo, didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.