News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra sempat bertemu dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf di Biro Provost Polri untuk menyamakan pikiran soal skenario Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Hendra Kurniawan sempat bertemu dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk menyamakan pikiran terkait skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo soal penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertemuan ini terjadi pada 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruangan pemeriksaan Biro Provost.

Selain itu, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Brigjen Hendra tetapi juga Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Pada pukul 22.00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK dan saksi Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Brigjen Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria untuk menyampaikan beberapa hal.

Baca juga: Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 

Pertama, Ferdy Sambo mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah soal harga diri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.

"Ini masalah harga diri. percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ferdy Sambo.

Kedua, Ferdy Sambo membeberkan pembicaraannya dengan pimpinan terkait tewasnya Brigadir J.

Pada saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak, dirinya menegaskan tidak ikut menembak.

Justru ia mengungkapkan jika dirinya ikut menembak maka tidak akan diselesaikan di rumah dinasnya tetap di tempat lain.

"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas jaksa.

Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Tangkap Layar Kompas TV)

Baca juga: Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan

Ketiga, Ferdy Sambo meminta agar kasus ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP.

Keempat, Ferdy Sambo memerintahkan agar kejadian yang terjadi di rumah di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.

Terakhir, Ferdy Sambo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.

Diketahui, sidang obstruction of justice terhadap enam terdakwa digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca juga: PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini