TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar.
Agenda sidang kali ini, Rabu (19/10/2022) terdakwa Roy Suryo bakal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan sidang digelar pukul 10.00 WIB.
Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang perdana, Rabu (12/10/2022).
Hari Ini Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Sidang terdakwa Roy Suryo soal perkara meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi terus bergulir.
Roy Suryo akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar besok (hari ini) sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pak Roy Suryo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).
Pitra mengungkapkan sidang itu akan digelar lebih awal dari sidang sebelumnya yakni sekira pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang perdana pada Rabu (12/10/2022).
"Mengenai (sidang offline) belum diputuskan oleh Hakim. Iya (sementara daring), semoga dalam waktu dekat sudah ada putusan Hakim," katanya.
Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).