Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta beberapa saksi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hal itu bermula setelah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan saksi Benny Ali menghadap pimpinan terkait dengan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Nama Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
Selepas itu, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provos dan langsung menemui terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam arahannya, Ferdy Sambo meminta kepada ketiga terdakwa itu untuk menyelaraskan apa yang menjadi skenarionya yakni adanya tembak menembak.
"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristuwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan.
Ferdy Sambo lantas kembali memanggil Hendra Kurniawan, saksi Benny Ali, terdakwa lain yakni Agus Nurpatria dan saksi Harun untuk menghadapnya.
Kepada keempatnya, Ferdy Sambo meminta untuk mengabaikan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang dan fokus pada kasus di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," kata jaksa.
"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindaklanjutnya di Paminal saja," sambungnya.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.