News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Frank Wijaya, KPK Dalami Proses Pengurusan HGU PT AMA ke Kanwil BPN Riau

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Periksa Frank Wijaya, KPK Dalami Proses Pengurusan HGU PT AMA ke Kanwil BPN Riau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adi Mulia Agrolestari (AMA) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Selasa (18/10/2022).

Lewat Frank Wijaya, tim penyidik mendalami soal proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga melalui pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).

Hanya saja, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.

KPK meningkatkan kasus dugaan suap pada Kanwil BPN Provinsi Riau ke tahap penyidikan. 

Sejurus dengan itu, lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022). 

Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat penegak hukum, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

"Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi (swasta), Syahrir penerima," kata aparat penegak hukum ini.

Namun, pihak komisi antikorupsi sendiri saat ini belum mau mengungkapnya secara gamblang kasus tersebut. 

Pun termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini