TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Hari ini, Brigjen Hendra mengikuti sidang dakwaan obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang berisi awal mula Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra untuk menjelaskan skenario penembakan Brigadir J.
Kemudian, beberapa di antaranya juga dijelaskan soal perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di area komplek rumahnya di Duren Tiga pasca penembakan Brigadir J.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasehat hukum Brigjen Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: PROFIL Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Cs
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.
Disebutkan, uraian peristiwa dalam dakwaan juga dinilai lengkap.
Sebagai informasi, berdasarkan KBBI, eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) hari ini.
Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya
Adapun dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel.
Sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Sidang dilanjutkan pada sesi kedua, dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.
Anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi