TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan nampak tersenyum saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Brigjen Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang sekira pukul 09.28 WIB.
Lalu ia sempat untuk memberikan hormat kepada jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan tim kuasa hukumnya.
Setelah itu sesampainya dirinya duduk di kursi pesakitan, Brigjen Hendra membuka masker terlebih dahulu lalu sempat menebar senyum kepada wartawan yang meliput persidangan.
Setelah itu Brigjen Hendra nampak melihat sekeliling ruang sidang.
Diketahui, sidang obstruction of justice terhadap enam terdakwa digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol
Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Adapun sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.
Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan juga berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim
Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi