News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Minta Terdakwa Pembunuh Brigadir J Terima Tuntutan: Jangan Berdalih Tak Terima

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). | Kini Ibunda dari Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar terdakwa kasus pembunuhan anaknya menerima tuntutan yang diberikan JPU kepada mereka. (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG)

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapannya terkait eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana anaknya.

Diketahui empat terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Rosti menegaskan bahwa keempat terdakwa tersebut seharusnya sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada Brigadir J.

Yakni dengan tega membunuh dan merampas nyawa dari Brigadir J.

"Sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada anak saya, membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya. Itu kan mereka ketahui apa yang mereka perbuat," kata Rosti dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Rosti kemudian mempertanyaan, mengapa sekarang setelah apa yang keempat terdakwa perbuat, para terdakwa justru merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.

Baca juga: FAKTA Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa saat Sidang, Pengacara Beberkan Isi hingga Dugaan IPW

Padahal menurut Rosti, seharusnya keempat terdakwa bisa menerima tuntutan Jaksa, bukan malah berdalih atas segala tuntutan tersebut.

"Kenapa sekarang setelah mereka perbuat (membunuh Brigadir J) dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan Jaksa dan Hakim."

"Jadi, semuanya mereka juga harus menerima tuntutan Jaksa dan hukum. Jangan sekarang berdalih tidak menerima apa tuntutan Jaksa dan Hakim di Pengadilan," tegas Rosti.

Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan hingga Dipulihkan Harkat Martabatnya

Untuk sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agendanya adalah tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

Sementara agenda untuk sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU.

Baca juga: Sidang Kedua Ferdy Sambo Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa akan Tanggapi Eksepsi

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan atau Eksepsi Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang yang digelar, Kamis (20/10/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini