Namun hal tersebut ditanggapi oleh JPU, materi itu dinilai merupakan bagian dari pembuktian di persidangan.
Baca juga: JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim
"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian untuk pokok perkara di persidangan," tutur jaksa di persidangan, Kamis (20/10/2022).
Sehingga JPU menilai tidak perlu menanggapi atas eksepsi dari penasehat hukum.
"Materi pokok perkara bukan ruang lingkup eksepsi sebagaiamana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan membuktikan fakta -fakta tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Jaksa.
JPU menilai materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi tidak masuk dalam aspek formil atau sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan."
"Sedangkan aspek material tersebut tidak masuk dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti)