Ia mengaku sudah menanyakan isi buku hitam Ferdy Sambo tersebut lantaran banyak yang bertanya.
Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujarnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Arman mengungkapkan, buku itu sudah dimiliki Ferdy Sambo sejak kliennya masih menjabat sebagai Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri atau berpangkat Kombes.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya, dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Arman belum mengetahui apakah buku hitam tersebut juga ada catatan tentang siapa saja anggota Polri yang menjalani sidang komisi kode etik.
Lantaran, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak November 2020 hingga Agustus 2022 lalu.
“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tandasnya.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak
JPU menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/10/2022).
Terkait hal ini, JPU meminta majelis hakim untuk menerima semua dakwaan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, JPU menyatakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan terus berlanjut.
Baca juga: FAKTA Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa saat Sidang, Pengacara Beberkan Isi hingga Dugaan IPW
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa, Kamis, dikutip dari WartaKota.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," imbuhnya.
Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.