Pihak Ferdy Sambo menilai dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan dan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Berikut ini cuplikan eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan saat sidang perdana, Senin:
1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;
3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;
5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kuat Maruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rencananya, setelah ini akan digelar sidang sela Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Dalam sidang pekan depan, akan diputuskan perkara tersebut dilanjut atau tidak.
"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu, dalam sidang, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)