Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah menerbitkan Surat Nomor 270/6040/BAK Tanggal 12 Oktober 2022 tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat dalam Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Guna mengantisipasi potensi-potensi kerawanan ditengah-tengah masyarakat seperti isu hoaks ujaran kebencian yang dapat menyebabkan terjadi konflik di masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menghimbau kepada kepala daerah agar penguatan pemberdayaan anggota Satlinmas sesuai amanat undang-undang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang merupakan turunan dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menegaskan keberadaan, Tugas dan fungsi anggota satlinmas dimana salah satunya adalah membantu penanganan ketentraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
Baca juga: Kirim Surat Elektronik Berisi Urusan Negara Menggunakan Email Pribadi, Mendagri Inggris Pilih Mundur
Selain UU Pemda, penugasan anggota Satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan melibatkan anggota Satlinmas.
"Kepala daerah diminta tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas dikarenakan keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang," ujarnya dalam keterangan pers tertulis yang dikutip Jumat, 21 Oktober 2022.
Indra Gunawan juga menyampaikan, dengan memberdayakan anggota Satlinmas Pemda telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan melalui partisipasi masyarakat dalam keterlibatan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Karena anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan penanganan ketentraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum," ungkapnya.
Poin-poin penting dalam surat tersebut adalah kepala daerah diminta mengorganisir dan mendata Anggota Satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui Aplikasi Sim Linmas.
Kepala daerah juga diminta memenuhi hak anggota Satlinmas sesuai kemampuan keuangan daerah, meningkatkan kapasitas Anggota Satlinmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyusun program dan kegiatan kedalam APBD terkait penyelenggaraan linmas dalam rangka pelaksanaan pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.
Hal tersebut mengacu pada jenis layanan yang ada pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
Isi surat tersebut juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kasi Trantib di Kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan Trantibumlinmas.
Fadly Elwa Purwansyah, Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kembali kepada Aparatur Bidang Linmas, Camat dan Kades/Lurah selaku Kepala Satlinmas tentang pentingnya satu data Satlinmas secara Nasional.
Karena itu, sejak peluncuran aplikasi Sim Linmas, pendataan Anggota Satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk Desk Pemilu oleh Satlinmas seluruh Indonesia hanya dilakukan melalui aplikasi tersebut.