Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang Anwar mengatakan selama beberapa kali persidangan berlangsung, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosi yang memuncak.
"Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sukodono.
Polisi juga membawa barang bukti kursi saksi yang digunakan pelaku.
Sementara, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di Pengadilan Agama.
Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Edi.