Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membantah dirinya mendapat arahan Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi narkoba dengan Linda di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu tidak pernah mendapat perintah Irjen Teddy Minahasa terkait wilayah tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Benarkan Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ada Sejuta Alasan
"Di BAP (Berita acara pemeriksaan) saya mendampingi selalu, itu tidak ada mengenai wilayah (transaksi)," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).
Dalam arahanya, Adriel menjelaskan, awalnya kliennya itu diminta oleh Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi dengan Linda melalui jalur udara atau dari pesawat terbang.
Namun Doddy disebut tidak berani melakukan arahan tersebut dan memutuskan untuk melalui jalur darat ke arah Jakarta untuk menemui Linda.
"Jadi dia memutuskan untuk lewat jalur darat ke Jakarta. Sudah sampai di Jakarta bertemu lah dengan Linda, namun Pak Doddy ini sangat minim perannya," jelas Adriel.
Ketika proses transaksi, Adriel mengatakan kliennya itu memerintahkan Samsul Maarif orang kepercayanya untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Adriel menegaskan, bahwa penggagas terjadinya transaksi antara AKBP Doddy dan Linda adalah Irjen Teddy Minahasa.
"Karena kan yang mengenalkan Linda ke Pak Doddy itu pak TM. Doddy itu dikirimkan kontak person bu Linda yang di hp nya Pak Tm namanya Anita Cepu," ungkapnya.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Selama ada di Jakarta, Doddy disebut Adriel selalu didesak Teddy Minahasa untuk merespons pesan dari Linda.
Beberapa kali kata Adriel, Doddy mendapat desakan seperti itu dari Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diduga agar proses transaksi dengan Linda bisa cepat dilaksanakan.
"Jadinya kalau berdasarkan katanya tidak wilayah hukum (di Sumbar) itu tidak ada. Mana buktinya bahwa perintah untuk menjebak Linda di Sumatera Barat itu, mana coba buktikan," tegas Adriel.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang sebesar 3 milliar rupiah dari hasil penjualan narkoba.