News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM Minta Keterangan FIFA Standarisasi Jika Terjadi Peristiwa di Pertandingan Sepak Bola

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan mengapa pihaknya meminta keterangan FIFA selaku federasi sepak bola dunia terkait penelusuran tragedi Stadion Kanjuruhan. 

Pasalnya menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, mereka ingin mengetahui bagaimana mekanisme persetujuan statuta PSSI oleh FIFA. 

Mengingat PSSI mengklaim bahwa statuta mereka telah mengadopsi milik FIFA. Bahkan disebutkan PSSI, statuta mereka mengandung 80-90 persen statuta FIFA.

“Kenapa Komnas HAM minta keterangan FIFA, karena tentu saja PSSI adalah anggota FIFA. PSSI juga mengklaim statuta PSSI mengadopsi statuta FIFA,” kata Beka dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (24/10/2022).

“PSSI menyatakan statuta PSSI mengadopsi FIFA, bahkan kami nanya ada 80-90 persen itu sesuai statuta FIFA. Tentunya FIFA menyetujui semua yang ada. Nah bagaimana mekanismenya,” ujarnya. 

Selain itu Komnas HAM juga ingin mengetahui bagaimana FIFA melakukan pengawasan terhadap individu atau organisasi sepak bola yang ada di sebuah negara.

Misalnya saja, bagaimana frekuensi FIFA dalam pengawasan tersebut, atau apa standar yang diberlakukan FIFA ketika terjadi peristiwa dalam pertandingan sepak bola.

Baca juga: Laga Fun Football PSSI dengan Presiden FIFA Panen Hujatan, Jubir Iwan Bule: Tamu yang Ngajak

“Pengawasan terhadap individu/organisasi sepak bola. Apakah FIFA rutin melakukan pengawasan, apakah ada kejadian, memastikan standar FIFA ini diberlakukan di negara, ini mekanismenya seperti apa,” terangnya.

“Terakhir adalah level pertanggung jawaban dan variabel sanksi yang diberikan,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini