2. Pada menu pemberitahun akan muncul notifikasi "Belum mendapatkan penempatan";
3. Jika belum mendapat penempatan, maka Pelamar Prioritas 1 menyetujui tombol "Belum mendapatkan Penempatan" dengan klik "YA" atau "TIDAK";
4. Jika klik "YA", maka P1 bersedia menunggu penempatan di instansi tempatnya bekerja dan tetap menjadi guru honorer.
P1 akan diangkat sebagai guru ketika ada guru ASN yang pensiun atau menunggu seleksi PPPK selanjutnya.
5. Jika memilih "TIDAK", P1 akan turun prioritas menjadi pelamar kategori P2, P3, atau Pelamar Umum.
Sehingga, ia akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 sesuai dengan kategori yang dipilih;
6. Bagi P1 yang memilih turun prioritas akan memilih formasi yang diobservasi sesuai tempat tugas;
7. Selanjutnya, ia akan mengikuti Seleksi Kompetensi;
8. Jika lolos Seleksi Kompetensi, maka akan bertugas sebagai guru di sesuai formasi yang dipilih.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 di SSCASN, Akses sscasn.bkn.go.id
Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 PPPK Guru 2022
Pelamar Prioritas 1 yang turun prioritas dapat mengikuti seleksi Pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).
Pelamar P2 dan P3 terdiri dari THK-II dan Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan lebih dari sama dengan 3 tahun.
1. Pelamar melakukan login di akun SSCASN, bagi yang sudah punya akun.
Jika belum punya akun, maka pelamar mendaftar akun dengan mengisi data dan mengunggah persyaratan untuk pelamar baru;