Ia pun menyatakan mahasiswa hukum harus paham dan tahu persis bahwa inti dari penghinaan hanya ada dua yakni menista dan fitnah.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap 3 Tantangan Berat Dalam Menyusun RKUHP Kepada Mahasiswa di Palangkaraya
Menurut Eddy, apa yang dilakukan oleh sebagian warga negara Australia dalam ilustrasi yang telah disampaikannya adalah menista meskipun hal tersebut bagi mereka adalah legal.
Selain itu, kata Eddy, tindakan yang dikategorikan sebagai menista adalah menyamakan orang dengan kebun binatang.
Eddy kemudian mengatakan bahwa pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan, mengkritik dan sebagainya.
"Tapi konstitusi kita tidak menjamin kebebasan menghina. Jadi sekali lagi jangan dibanding-bandingkan dengan satu negara dengan negara yang lain," kata Eddy.