News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Cerita Adik Brigadir J Memohon kepada Seorang Kombes demi Lihat Jenazah Kakaknya: Izinkan Komandan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Brigadir J memberikan kesaksiannya soal jenazah sang kakak yang sengaja ditutup-tutupi polisi.

Pernyataan tersebut pun ia katakan di depan orang tua dan keluarga dari Brigadir J yang hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan.

“Saya tidak meyakini bang Yos (Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” kata Bharada E, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Putusan Sela Hari ini, Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Tak hanya itu, Bharada E juga menekankan bahwa dirinya berkata jujur dan siap membela Brigadir J untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Pernyataan Bharada E soal tak adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J ini pun berbanding terbalik dengan pengakuan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini muncul ke publik hingga persidangan digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca Eksepsi 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jika ada dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Baca juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Mulai Agenda Putusan Sela hingga Eksepsi

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

Baca juga: Jadi Saksi, Kamaruddin Singgung Pertengkaran Ferdy Sambo dan PC di Malam sebelum Brigadir J Tewas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini