News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Hakim, Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. | Kini majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari Ricky Rizal dan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan sela hari ini, Rabu (26/10/2022). TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutababarat atau Brigadir J.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan tim dengan penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi Ricky Rizal, maka pemeriksaan perkara dengan nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan tetap dilanjutkan.

"Dua, menetapkan pemeriksaan perkara nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama Ricky Rizal Wibowo dilanjutkan," ucap Hakim Wahyu.

Kemudian Hakim Wahyu juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan  

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," imbuhnya.

Dalam sidang putusan sela hari ini, nyatanya tak hanya eksepsi dari Ricky Rizal saja yang ditolak oleh majelis hakim.

Majelis hakim juga menolak eksepsi dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, demikian dikatakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan

Diketahui, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf merupakan 4 dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka didakwa telah terlibat bersama-sama dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, mereka pun didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini