News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Wamenkumham Beberkan 5 Misi RKUHP Ke Mahasiswa di Palangka Raya: Dekolonisasi Hingga Modernisasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).  

Misi keempat, lanjut dia, adalah konsolidasi. 

Ia mengatakan politik hukum pidana yang dianut pemerintah dan DPR terkait RKUHP adalah rekodifikasi. 

Rekodifikasi, kata dia, adalah menghimpun kembali berbagai aturan tindak pidana yang tadinya ada di dalam KUHP dan sudah ditarik keluar dari KUHP, ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tapi meskipun kita mengambil misi konsolidasi tetapi tetap membuka peluang adanya kejahatan dimensi baru di masa mendatang," kata Eddy.

Misi RKUHP yang terakhir, kata dia, adalah fungsi adaptasi atau modernisasi. 

Misi tersebut hendak membuat KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif atau keadilan yang mengutamakan balas dendam melainkan beorientasi pada paradigma hukum modern. 

Ia menjelaskan ada tiga bentuk keadilan yang diusung oleh paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Suasana acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022).   (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Keadilan korektif, kata dia, merupakan bentuk koreksi terhadap pelaku.

Pelaku, lanjut dia, dijatuhi pidana untuk mencegah dia tidak lagi mengulangi perbuatan pidana itu di kemudian hari dan juga sebagai pencegahan.

Namun demikian, kata dia, di satu sisi ada keadilan rehabilitatif di mana pelaku kejahatan tidak saja dijatuhi sanksi tapi juga diperbaiki.

Ketiga, kata dia, adalah keadilan restoratif yang lebih berorientasi pada korban kejahatan. 

"Jadi kalau keadilan korektif punyanya pelaku, keadilan restoratif punyanya korban maka keadilan rehabilitatif baik punya pelaku maupun korban. Jadi korban tidak hanya dipulihkan tetapi (pelaku) juga harus diperbaiki. Itu adalah misi dari RKUHP," kata Eddy.

Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan Kumham Goes To Campus juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, di antaranya booth layanan informasi hak cipta, booth layanan informasi apostille, dan perseroan perorangan.

Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. 

Setelah berlangsung di Medan, Makassar, dan Palangka Raya, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Kupang dan Denpasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini