TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer tetap harus ikut bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski hanya menjalankan perintah atasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E juga berperan terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Dalam pikiran saya Bharada E bertanggung jawab penuh karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Kompas TV.
Meski Ferdy Sambo mengatakan bakal siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya, lanjut Gayus, namun setiap pelaku dalam pembunuhan Brigadir J tetap harus dihukum.
Pertanggungjawaban hukum itu, sambung Gayus, tidak bisa diakumulasikan pada seseorang.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Hakim Harus Punya Insting dan Bisa Baca Pikiran Pelaku Pembunuhan
Jika hal itu dilakukan, maka yang akan terjadi banyak bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” lanjut Gayus.
Menurut Gayus, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh.
Pasalnya, Bharada E tidak hanya melepaskan tembakan satu kali ke tubuh Yosua, tetapi lebih.
Berdasarkan penalaran silogisme, kata Gayus, melepaskan beberapa tembakan berbeda dengan satu tembakan.
“Lebih dari sekali tembakan itu, mematikan berarti, beda kalau satu kali,” kata Gayus Lumbuun.
Baca juga: Punya Rekaman Video, Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup Antara Jam 4-6 Sore di Rumah Ferdy Sambo
Keluarga Sesalkan Bharada E Tembak 3 Kali
Keluarga Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang merupakan bibi dari Brigadir J menyayangkan apa yang dilakukan Bharada E.
Seharusnya, kata Rohani, Bharada E tidak melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga fatal.
"Setulus dia memohon maaf itu ya bisa kita menerima maafnya, cuman ada rasa kecewa sama Bharada E."
"Ya (meskipun dia) disuruh menembak, ya seharusnya jangan menembak langsung mati, jangan sampai tiga kali, cuman itu rasa kecewakan kami sama si Bharada E."
"(Kalau diminta) tembak-tembak yang kakinya (saja yang seharusnya) ditembak, jangan langsung yang untuk mematikan gitu," kata Rohani dikutip dari Kompas Tv, Rabu (19/10/2022).
Kendati demikian, keluarga tetap menerima permintaan maaf Bharada Richard dan berharap para terdakwa tetap harus menjalani proses hukumnya.
Baca juga: Timsus Benarkan CCTV Komplek Ferdy Sambo Tersambar Petir tapi DVR Tak Terganggu
Baca juga: Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan
"Namanya sudah membunuh ya harusnya jatuh ke sana (berurusan dengan hukum), tapi kita sebagai manusia ya harus saling memaafkan dia," lanjur Rohani.
Keluarga Brigadir J berharap para terdakwa tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kalau harapan kami apapun nanti putusan dari pengadilan itu yang penting ya tetep dihukum, tidak mungkin bisa lepas gitu aja, apalagi ini negara hukum," ujar Rohani.
(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)