Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan keberatan atas keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Hendra membantah klaim Acay yang menyebut dirinya tidak tahu ada perintah soal cek dan amankan CCTV di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
“Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada,” kata Hendra Kurniawan saat persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
“Ngomongnya di carport itu. Ada carport ada garasi. Saya bilang nunjuk, nih orangnya ada,” ujarnya menambahkan
Ia lantas menyebutkan poin keberatan selanjutnya.
Pada tanggal 9 Juli 2022, Hendra menelfon Acay menggunakan ponsel terdakwa Agus Nurpatria. Menurut Hendra, perintahnya disampaikan dengan jelas kepada Acay.
“Dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu, saya sampaikan bahwa karena yng bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan kombes Agus,” katanya.
“Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa udah dilaksanakan belom perintah Pak FS,” tuturnya.
“Makanya ketika saya sampaikan, yasudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, disitu sudah ada menyiapkan orang.”
Terdakwa Agus Nurpatria pun menyampaikan poin keberatan serupa, khususnya terkait dengan perintah melalui telfon tersebut.
Menurut Agus, perinrah Hendra kepada Acay sudah jelas, sehingga ponselnya saat itu diberikan kembali kepadanya.
Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo
“Maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum?”
“Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi.” tuturnya.