News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Sampaikan Keberatan Kesaksian Acay di Sidang Obstruction of Justice

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan keberatan atas keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Hendra membantah klaim Acay yang menyebut dirinya tidak tahu ada perintah soal cek dan amankan CCTV di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.

“Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada,” kata Hendra Kurniawan saat persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

“Ngomongnya di carport itu. Ada carport ada garasi. Saya bilang nunjuk, nih orangnya ada,” ujarnya menambahkan

Ia lantas menyebutkan poin keberatan selanjutnya.

Pada tanggal 9 Juli 2022, Hendra menelfon Acay menggunakan ponsel terdakwa Agus Nurpatria. Menurut Hendra, perintahnya disampaikan dengan jelas kepada Acay.

“Dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan skrining itu, saya sampaikan bahwa karena yng bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan kombes Agus,” katanya.

“Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa udah dilaksanakan belom perintah Pak FS,” tuturnya.

“Makanya ketika saya sampaikan, yasudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, disitu sudah ada menyiapkan orang.”

Terdakwa Agus Nurpatria pun menyampaikan poin keberatan serupa, khususnya terkait dengan perintah melalui telfon tersebut.

Menurut Agus, perinrah Hendra kepada Acay sudah jelas, sehingga ponselnya saat itu diberikan kembali kepadanya.

Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo

“Maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum?”

“Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi.” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini