TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial BU (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
BU merupakan suami Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) lalu.
Sebelumnya, Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos Istana Presiden dengan membawa pistol.
Namun, ternyata penetapan BU sebagai tersangka ini tidak terkait dengan aksi Siti Elina.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88, Kombes Aswin Siregar, mengatakan BU ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain.
"Ya betul (suaminya jadi tersangka)," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Lantas, apa alasan BU ditetapkan sebagai tersangka?
Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, BU merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
Meski sudah berbaiat kepada NII, BU tidak masuk struktur organisasi terlarang itu.
"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana."
"Tapi dia (BU) terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," jelas Aswin.
Diberitakan Wartakotalive.com, Siti Elina terhubung dengan organisasi eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII) di media sosial.
Seperti NII, HTI juga merupakan kelompok radikal yang dilarang di Indonesia.
Baca juga: Pengakuan Siti Elina Coba Terobos Istana Sambil Bawa Pistol: Ingin Temui Jokowi hingga Dapat Wangsit
Sebelumnya, Aswin menyebut BU adalah pembantu bendahara NII Jakarta Utara.