Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan orang yang merupakan korban dari terdakwa kasus investasi bodong afiliator Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Para korban juga datang untuk mengawal sidang putusan terdakwa Indra Kenz, yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB siang.
Maru Nazara, selaku Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menolak tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Semua korban dari seluruh Indonesia sudah datang. Ada ratusan orang. Kami meminta jangan lagi 15 tahun (penjara), tapi harus minimal 20 tahun karena (Indra Kenz) sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Maru, di Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Maru mengatakan, Indra dan kuasa hukumnya memberikan kode referral akun Binpartner Binomo yang berbeda dengan akun yang digunakan Indra untuk menipu para korbannya.
"Kami menduga masih ada uang di dalam (binpartner) itu ratusan miliar. Uang korban ini. Jadi membernya itukan mencapai ratusan ribu orang kan. Jadi kami minta diusut. Bahkan yang menunjukkan itu kan kuasa hukumnya, harus diselidiki. Kalau bisa ditangkap ini. Ini penipuan di dalam pengadilan," jelas Maru.
Selain itu, Maru meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan aset sitaan kepada Paguyuban Korban Indra Kenz.
"Berikutnya kami meminta, kami memohon kepada pak Hakim untuk bisa mengembalikan hak korban. Karena itu hak mereka harus dikembalikan. Jadi kami meminta aset yang disita dikembalikan melalui paguyuban," ujarnya.
Adapun jika tuntutan para korban tidak dikabulkan Majelis Hakim, ujar Maru, Paguyuban Korban Indra Kenz sangat memprotes hal tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang Ditunda hingga Pukul 14.30 WIB
"Kami sangat protes. Kami tentu protes semuanya. Karena itu kan hak korban. Apalagi sidang ini tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, menghilangkan barang bukti, bahkan menipu hakim," katanya.
"Jadi tidak ada alasan, ini adalah kejahatan yang masih (terjadi). Kami minta dituntut seberat-beratnya, minimal 20 tahun lah. Kalau bisa seumur hidup," ujarnya.