News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Pengalaman Pahit Rizki Rusli, Korban Indra Kenz Rugi Miliaran Rupiah hingga Nyaris Akhiri Hidup

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizki Rusli, korban investasi bodong binary option Binomo, saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 140 lebih orang korban investasi bodong Indra Kenz menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).

Aksi ini digelar menjelang terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo itu bakal menjalani sidang putusan hakim atau vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.

Muhammad Rizki Rusli merupakan satu dari ratusan korban lain yang ikut hadir mengawal sidang vonis Indra Kenz.

Warga Palembang, Sumatera Selatan ini sudah tiba di Tangerang sejak Kamis (27/10/2022) malam tadi.

Pria kelahiran Muara Rumpit, 2 Juli 1995, ini mengaku hampir selalu mengikuti proses persidangan Indra Kenz.

Ia bahkan rela menrogoh kocek hingga Rp5 juta sebagai biaya perjalanan pulang-pergi untuk mengawal proses sidang atas kasus yang merugikannya miliaran rupiah itu.

“Ngikuti (proses sidang) dari pertama kali, (berangkat) dari Palembang, bolak-balik, hampir setiap sidang. Mungkin 70 persennya proses sidangnya aku hadir,” ucap Rizki kepada Tribunnews.com, jelang persidangan vonis Indra Kenz, Jumat (28/10/2022).

“Ongkos itu Rp1,2 juta untuk tiket. PP (Pulang-Pergi) Rp2,4 juta. Naik travel Rp200 ribu. Jadi Rp400 PP. PP dari rumah kawan ke sini seratus berapa, mau ga mau Rp5 juta itu habis,” ucapnya.

Baca juga: Paguyuban Korban Indra Kenz Gelar Aksi di PN Tangerang, Bentangkan Spanduk Pak Hakim Tolong Kami

Pria yang saat ditemui mengenakan kopiah hitam dan batik yang dibalut rompi ini bercerita awal mula dirinya ikut ‘trading’ yang ternyata investasi bodong itu.

Pada Juli 2021, Rizki kerap melihat iklan ‘kesuksesan’ Indra Kenz melalui platform YouTube. Rupanya ia tertarik hingga diketahui ha bahwa kesuksesan itu berkat program ‘trading’.

Kondisi pandemi Covid-19 yang sulit, menjadi salah satu dorongan pengusaha konveksi di Palembang ini untuk ikut program yang ditawarkan Indra Kenz kala itu.

Ayah yang kini memiliki seorang anak laki-laki itu akhirnya mencoba mengikuti dengan menaruh modal deposito awal sebesar Rp140 ribu.

“Pertama kali depo Rp140 ribu. kan mininal deposit kan. Terus lost, abis itu deposit lagi berapa. Stop aku. belajar dulu dari videonya Indra.”

Waktu demi waktu, Rizki terus mempelajari ‘trading’ tersebut. Namun bukannya untung, pria bertubuh mungik justru terus menerus merugi.

Ilmu yang diajarkan Indra, lanjut dia, tidak sedikitpun membuatnya berhasil memenangkan ‘trading’ itu. Bahkan, niat meraup cuan itu berubah menjadi mengembalikan uang yang dideposito pada saat pertama kali.

“Jadi kita itu deposit itu setelah kita lost bukan mau keuntungan lagi. Kita mau ngembalikan kerugian kita. Niat kita itu,” katanya.

Puncaknya, Rizki mendepositokan Rp25 juta hingga berkali-kali untuk mengembalikan kerugian.

Lagi-lagi, bukannya untung, mantan mahasiswa Universitas Andalas itu justru semakin banyak kehilangan uang.

“Intinya lost. sampai lost Rp2,5 miliar 66 juta total semuanya,” ujarnya meratap.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, uang sebesar itu bukan sepenuhnya milik Rizki. Dana tersebut merupakan hasil dari bisnisnya yang juga masih terdapat alokasi dari rekanan usahanya.

Baca juga: Kisah Korban Afiliator Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan Karena Masih Bermain Binomo

Dari Rp2,5 miliar itu kan ada uang rekanan. Aku hutang Rp1,4 miliar dari uang rekanan.

“Kalau sekarang ruginya itu, hanya uang aku pribadi itu mungkin aku enggak terlalu nuntut. Tapi ini ada uang rekanan, yang dari balik uang rekanan itu kan nama baik kita hancur. Hancurnya karena kita disangka nipu dia padahal kita yang ditipu,” jelas dia sambil tertunduk.

Atas rentetan peristiwa itu, Rizki pun merasa terpuruk. Dia bahkan pernah ingin diceraikan oleh istrinya yang kala itu tengah mengandung 8 bulan. Ia sampai mengurung diri di rumahnya selama tiga bulan

“Pas aku dapat masalah ini kan pas istri ngandung 8 bulan. Istri sempat minta cerai. kacau sekacau-kacaunya, hancur sehancur-hancurnya.”

“Aku enggak keluar rumah 3 bulan. Semua pemikiran itu sudah ada semuanya. karena mikir anak sama istri aja.”

“Sempat mau bunuh diri pun ada,” tutur Rizki.

Meski demikian, ia pun tak ptah arah. Rizki tetap mencoba bangkit, mengais setiap peluang untuk bertahan hidup.

Segal niat buruknya itu ternyata mampu dilaluinya. Saat ini istrinya telah melahirkan anak laki-laki dan hidup bahagia.

Terkait kasus investasi bodong ini, dia berharap majelis hakim dapat memberi hukuman yang setimpal dan dapat mengembalikan uang pra korban.

“Minta hukuman seberat-beratnya buat Indra, menuntut keadilan seadil-adilnya sama kerugian korban harus dikembalikan kepada korban paguyuban yang diakui disahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” tutur Rizki.

Diketahui, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini