Polri Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Identitasnya Masih Dirahasiakan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, Korps Bhayangkara masih enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
"Ada (tersangka baru, Red). Nanti dulu saya nggak mau mendahului," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik Polri nantinya masih menunggu petunjuk Kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka baru tersebut.
"Nunggu petunjuk jaksa dulu," jelas Dedi.
Namun begitu, Dedi mengungkapkan pihaknya telah kembali memeriksa 15 saksi baru di kasus tersebut.
Baca juga: IPW Desak Bareskrim Polri & Polda Jatim Dalami Peran Ketua Umum PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan
Dengan begitu, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 93 orang.
"93 orang tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan lagi untuk 15 orang dari steward," pungkasnya.
Nantinya, tersangka baru itu bakal disangkakan pasal yang sama dengan keenam orang yang telah ditetapkan tersangka.
Adapun pasal yang dimaksdukan adalah Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Baca juga: Komisi X DPR Kritik Fun Football PSSI Bersama FIFA: Tidak Peka Atas Tragedi Kanjuruhan
Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.