TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.
Diketahui, keaslian ijazah Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono merupakan pria asal Blora, Jawa Tengah yang pernah menulis buku Jokowi Undercover.
Sempat disidangkan, gugatan tersebut kini dicabut.
Baca juga: POPULER NASIONAL 3 Eks Kapolri Absen Temui Jenderal Listyo Sigit | Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022), berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut:
1. Didaftarkan pada awal Oktober
Bambang Tri Mulyono menggugat ijazah Presiden Jokowi pada awal Oktober ini.
Diberitakan Tribunnews.com, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca juga: Ditahan Polisi, Bambang Tri Mulyono Diminta Hakim Hadir dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam Pilpres 2019.
Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Selengkapnya informasi perkara yang didaftarkan Bambang Tri Mulyono bisa diakses di sini: LINK
2. Sidang pertama digelar