News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Tri Mulyono dan Jokowi - Berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.

Diketahui, keaslian ijazah Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri Mulyono merupakan pria asal Blora, Jawa Tengah yang pernah menulis buku Jokowi Undercover

Sempat disidangkan, gugatan tersebut kini dicabut.

Baca juga: POPULER NASIONAL 3 Eks Kapolri Absen Temui Jenderal Listyo Sigit | Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut

Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022), berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut:

1. Didaftarkan pada awal Oktober

Bambang Tri Mulyono menggugat ijazah Presiden Jokowi pada awal Oktober ini.

Diberitakan Tribunnews.com, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan pernah dibui 3 tahun. (Kolase KompasTV/kompas.com)

Baca juga: Ditahan Polisi, Bambang Tri Mulyono Diminta Hakim Hadir dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam Pilpres 2019. 

Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

Selengkapnya informasi perkara yang didaftarkan Bambang Tri Mulyono bisa diakses di sini: LINK

2. Sidang pertama digelar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini