Karena itu, Ahmad menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan tersebut. Sebaliknya, penulis buku Jokowi Undercover itu memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.
"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami. Kalau ini dipaksakan itu saksi saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi saksi," jelasnya.
"Karena tentu saja saksi saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri dan nanti akan menjadi problem. Nah itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara," sambungnya
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya juga telah memohon kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya.
Dia juga memohon persidangan dihentikan.
"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla/Farriyanida)