News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL 3 Eks Kapolri Absen Temui Jenderal Listyo Sigit | Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutarman, Tito Karnavian dan Idham Azis semasa menjabat Kapolri. Tiga mantan Kapolri ini absen saat 7 mantan Kapolri menermui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (27/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil temuan terbaru terkait obat yang mengacu pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Terdapat 65 obat sirup terbaru yang dalam golongan aman dipakai sesuai dengan aturan pakai.

65 obat tersebut disebut BPOM tidak mengandung empat zat pelarut rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkapkan mengatakan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.

Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Akan Kembali Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi

5. Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022). (SURYA.CO.ID/Samsul Hadi)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.

Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Disebutkan bahwa Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun bergerak.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lantas apa sebenarnya perbedaan tilang manual dan tilang elektronik ini?

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini