Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam Majelis Hakim untuk diproses pidana karena memberi keterangan tak konsisten dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Susi dalam persidangan tersebut, sering menjawab pertanyaan dengan tidak tahu.
Padahal menurut hakim, setelah dicecar dengan pertanyaan lain ART itu memberikan jawaban yang berbeda.
"Kenapa Putri Chandrawathi Pindah?" tanya hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Saya nggak tahu," jawab Susi.
Baca juga: Hakim Semprot ART Ferdy Sambo: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kita Ini Bodoh?
"Nggak tahu atau gak mau tahu?. Setelah Putri pindah ke Sangguling apakah Ferdy Sambo juga pindah ke Sangguling dari Bangka ikut ke Sangguling?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jawab cepat Susi.
Hakim pun meminta Susi untuk tidak terburu-buru menjawab tidak tahu dan bisa mengingat kembali kejadian atau peristiwa yang ditanyakan.
"Ini cepat jawabnya. Tadi pakai mikir. Kalau keterangan saudara beda dari yang lain saudara bisa dipindanakan. Pikirkan dulu gak usah buru-buru," ungkap Hakim.
Hakim pun kembali bertanya.
"Apakah Ferdy Sambo pindah ke Sangguling?" tanya hakim
"Ikut," jawab Susi.
"Setiap hari?" tanya lagi hakim.