News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Faktor Psikologis Saksi Berpengaruh pada Keterangan yang Disampaikan dan Cara Penyampaiannya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa terkadang saat saksi dihadirkan dalam persidangan, mereka menyampaikan keterangan yang sama namun dengan penyampaian yang berbeda.

Bahkan penyampaiannya ini kerap membuat Hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengerti.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan psikologis seorang manusia saat berhadapan dengan hukum, meskipun mereka tidak sedang melakukan tindak pidana dan hanya diminta keterangannya saja.

Pernyataan ini ia sampaikan saat menyoroti sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang menghadirkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Sebetulnya ada yang sama, tapi cara penyampaiannya berbeda-beda, karena kita juga harus pahami psikologis seorang saksi," jelas Hibnu, dalam program Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Hibnu pun memahami jika pada persidangan perdana yang dihadiri, saksi merasakan ketegangan karena harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yaang tendensius.

Namun jika saksi telah menghadiri sidang tersebut lebih dari satu kali, maka seharusnya mulai terbiasa dan dapat menjaga emosi dan sisi psikologisnya.

"Tapi permasalahannya, secara psikologis itu, kalau yang pertama kali menyampaikan (di persidangan), okelah ya terjadi suatu guncangan jiwa dengan pertanyaan-pertanyaan yang begitu tajam. Tapi dalam perkembangan waktu, harus sudah mulai tertata karena ini persidangan untuk pro justitia," tegas Hibnu.

Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini