News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jebloskan 2 Eks Pejabat Dinas PUPR Musi Banyuasin ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Jebloskan 2 Eks Pejabat Dinas PUPR Musi Banyuasin ke Lapas Sukamiskin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan pejabat dinas PUPR Musi Banyuasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Mereka yakni eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori dan bekas Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddy Umari.

"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Ali menjelaskan, terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan juga masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.

Keduanya bersama mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7/2022) memvonis Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa KPK Kasasi Putusan 4 Tahun Bui Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis terhadap keduanya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini