TRIBUNNEWS.COM - Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq, mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir Daden merupakan satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun sidang Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Brigadir Daden menyebut Ferdy Sambo sempat berjanji akan membela Bharada E mati-matian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Daden, Ferdy Sambo mengatakan janjinya itu sambil merangkul Bharada E setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard (Bharada E) dan mengatakan 'Tenang Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujarnya di persidangan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Berikut ini pengakuan lain yang disampaikan Brigadir Daden sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Ferdy Sambo Sempat Ceramahi Para Ajudannya
Brigadir Daden juga mengungkapkan bagaimana Ferdy Sambo menceramahi para ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J.
Daden berujar, saat itu juga hadir Bharada E, Yogi, dan Kodir.
"Apa yang disampaikan Sambo?" tanya hakim.
"Bapak (Ferdy Sambo) ngomong 'Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?'," ungkap dia.
Posisi Putri Candrawathi setelah Penembakan Terjadi
Brigadir Daden menceritakan kejadian pascapenembakan yang dialami Brigadir J.
Mengenai posisi Putri Candrawathi, kata Daden, berada di dalam kamar.
Hal itu Daden pastikan setelah mendengar adanya kegiatan di dalam kamar.
Baca juga: DAFTAR 12 Saksi yang Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E: dari Susi hingga Daden
Setelah penembakan terjadi, Ferdy Sambo langsung masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi untuk membawanya pulang ke rumah pribadi di Jalan Saguling III yang tak jauh dari rumah dinas.
"Saudara keluar ke garasi? Ada yang disampaikan di situ? Ada siapa saja di situ?" tanya hakim dalam sidang, Senin, dilansir Tribunnews.com.
"Siap ada bang Ricky sama ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo)."
"Terus bapak memerintahkan Bang Ricky untuk antar ibu ke rumah Saguling," terang Daden.
Putri Candrawathi Tak Hamil pada 2019-2020
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, hakim bertanya kepada Daden soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.
"Kalau menurut saya tidak yang mulia," jawab Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020."
"Dia ngotot itu anaknya Bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" hakim kembali bertanya.
"Siap yang mulia," jawab Daden.
Baca juga: Susi Cabut Keterangan Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo, Hakim: Jangan Banyak Bohong!
Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Hakim lalu kembali bertanya kepada Daden soal kelahiran anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mendengar pertanyaan hakim, Daden bertanya apakah hal itu menyangkut dengan perkara ini.
"Ini menyangkut kasus," kata hakim.
"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
"Ini di persidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sanggah hakim.
"Siap untuk anak Ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia."
"Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," terang Daden.
Brigadir Daden Sempat Geledah Adik Brigadir J
Dilansir Tribunnews.com, Brigadir Daden dalam sidang sebelumnya disebut-sebut melakukan penggeledahan terhadap adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat, ketika datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sesaat setelah kejadian penembakan.
Saat bersaksi dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022), Mahareza Rizky Hutabarat mengaku dirinya sempat digeledah ajudan Ferdy Sambo saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Adzan Romer Beberkan Momen Ferdy Sambo Angkat Tangan saat Ditodong Senjata Setelah Bunuh Brigadir J
Reza mengaku awalnya ia ditelepon seorang ajudan Ferdy Sambo bernama Daden pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, Reza sedang berada di indekos yang lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
Setelahnya, Reza mengaku langsung datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III yang diketahui sudah ada Daden di sana.
Setibanya Reza di lokasi, Daden langsung bertanya kepada adik Brigadir J itu apakah membawa senjata api atau tidak.
Reza pun mengaku tak membawa senjata api.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Angkat Tangan saat Ajudan Todongkan Pistol usai Brigadir J Tewas
Namun, Daden justru melakukan penggeledahan atau pemeriksaan kepada Reza.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” ucap Reza.
Setelah itu, Daden memerintahkan Reza untuk menemui Kepala Biro Provos di Mabes Polri.
Hanya saja, Reza mengaku harus mengambil baju PDL harian lepas miliknya yang sedang di-laundry.
Dalam perjalanan dari Saguling, Reza menyempatkan diri melintasi rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat itu, kata dia, sudah banyak anggota Provost berseragam lengkap.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono)