TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Simfoni PPA melaporkan sepanjang 2021, ada 73 persen perempuan dan 48% anak menjadi korban kekerasan di rumah tangga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak masyarakat untuk melaporkan berbagai macam kasus kekerasan yang dialami maupun yang dilihat.
"Siapapun dapat melaporkan berbagai macam kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, baik yang dialami ataupun yang dilihat,” tutur Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Laporan sekecil apapun, menurut Bintang Puspayoga, dapat membantu korban dan pemerintah untuk mencegah terjadinya kejadian berulang.
Dirinya menegaskan negara memiliki komitmen tinggi dan hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan menangani perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Perlu kami sampaikan, KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Bintang.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA 129) yang dapat diakses dengan melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca juga: Ciri-ciri pada Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual
Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 mencatat terjadinya penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
SPHN menyatakan kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 juga mencatat adanya penurunan prevalensi, dimana terlaporkan 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.