TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kembali mengonfirmasi mengenai dugaan ancaman yang diterima Brigadir Yosua atau Brigadir J terhadap Vera Simanjuntak.
Dalam persidangan, Febri bertanya kepada Vera apakah benar terdapat ancaman pada almarhum brigadir J yang kemudian disampaikan kepada Vera.
"Kami ingin mendapatkan jawaban yang lebih clear apakah pada video call pada 21 Juni tersebut ada ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh almarhum Yosua pada saudari saksi," kata Febri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Pernah Ajak Reza Adik Brigadir J Makan Malam Bersama
Namun belum selesai menyampaikan pertanyaan, hakim kemudian menyela bahwa pada tanggal tersebut memang tidak ada ancaman pembunuhan seperti sebelumnya sudah disampaikan saksi ketika dilakukan pendalaman oleh hakim.
"Tadi sudah dijelaskan tidak ada (ancaman pembunuhan) pada 21 Juni, jangan diulang lagi sesuatu yang sudah ditanyakan (hakim)," kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Febri kemudian mengucapkan terimakasih kepada hakim.
"Terimakasih, Yang Mulia, kami senang sekali ada penegasan bahwa tidak ada ancaman pembunuhan pada tanggal 21 Juni tersebut," ucap Febri.
Dalam kesaksian, Vera mengaku sempat ditelepon oleh sang kekasih, sehari sebelum Brigadir J dibunuh.
Pada kesempatan itu Vera mengatakan sang kekasih sempat menghubungi dirinya melalui video call.
Jaksa juga sempat menayangkan tampilan layar. Vera juga mengungkapkan, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan sang kekasih yang berlangsung sejak tanggal 21 Juni 2022 yang lalu.